Penggolongan Obat dan Contohnya

 

Penggolongan obat



▪ Menurut Permenkes Nomor 917/ MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan obat

disebutkan bahwa penggolongan dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan

ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari :

1. Obat bebas

Obat dengan tingkat keamanan yang luas, yang dapat diserahkan tanpa resep dokter.

•penandaan khusus pada kemasannya untuk golongan obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis hitam ditepinya.


2. Obat bebas terbatas

Obat keras yang dalam jumlah tertentu dapat dserahkan tanpa resep dokter.

′•Pada kemasan obatnya selain terdapat tanda khusus lingkaran biru dengan garis hitam ditepinya, juga terdapat tanda peringatan untuk aturan pakai obat.

▪ Istilah lain untuk obat bebas dan bebas terbatas dimasyarakat dikenal dengan istilah obat OTC (Over The Counter) adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter).

3. Obat keras

Obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter ( antibiotika, obat hipertensi ,jantung ,hormon, kanker,antihistamin untuk obat dalam dll )

▪ Obat yang penggunaannya dengan cara disuntikan atau dengan merobek jaringan.(sediaan dalam bentuk injeksi, infus,sedian implant yang mengandung hormon untuk KB )

4. Obat wajib apotek (OWA) 

Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.

•Obat Wajib Apotek (OWA) adalah Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh APOTEKER di Apotek. 

5. Psikotropika 

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
••Psikotropika yang diizinkan digunakan untuk pengobatan adalah psikotropika golongan II, III dan IV.

6. Narkotika

NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibeda - bedakan kedalam golongan- golongan sebagaimana yang terlampir dalam undang- undang ini atau yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan. 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan jurnal resep praktikum (kapsul)