Golongan Narkotika yang diizinkan digunakan untuk pengobatan
Golongan narkotika yang diizinkan digunakan untuk pengobatan.
Ada banyak sekali golongan obat yg sudah ada, terutama golongan narkotika. Kita mungkin mengira narkotika hanya terdapat satu jenis atau golongan saja, namun tidak demikian narkotika di bedakan menjadi beberapa golongan. Inilah golongan narkotika yang diizinkan untuk pengobatan :
1. Golongan II
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
2. Golongan II
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Jadi itulah beberapa golongan narkotika yang diizinkan digunakan untuk pengobatan semoga dapat menambah wawasan teman teman sekalian.
Komentar
Posting Komentar